AYOJAKARTA.COM - Semenjak informasi BSU 2022 akan cair, para pekerja seperti mendapat angin segar.
Namun hingga kini berbulan-bulan sejak wacana tersebut digulirkan, BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja.
Hal ini pun membuat para karyawan terus mendesak pihak Kemnaker agar segera menyalurkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut bisa dilihat dari banyaknya komentar warganet di Instagram Kemnaker maupun Instagram resmi Ida Fauziah. Mereka diduga sebagai peserta BSU yang terus menagih hak karyawan yakni BLT Rp1 juta.
Baca Juga: Kantongi Bukti, Keluarga Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya atas 5 Kejahatan Ini!
Kini, ada kabar terbaru bagi para pekerja yang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022.
Kabar tersebut resmi disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari Ayo Bandung.
Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sudah lama menanti kabar pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Pasalnya, bantuan yang dijanjikan cair pada bulan April ini mulai menunjukan titik terang.
Namun, sebelum mengetahui penjelasan Menaker Ida Fauziyah ketahui terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta.
Baca Juga: Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Segini Besarannya!
Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022, berikut syarat mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur bantuan tersebut.
Baca Juga: Maaf! Cuma 6 Golongan Guru Honorer Non ASN Ini yang Dilantik Jadi PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja?
Ida mengatakan bahwa aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Sedangkan PC-PEN sendiri berada di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Sehingga, Kemnaker saat ini masih menunggu arahan Menteri Perekonomian untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Ida juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya beserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana BSU.
Hanya saja saat ini Kemnaker masih menunggu arahan penyaluran BSU dari Menteri Perekonomian.
Tak kalah pentingnya dari jadwal pencairan BSU, tahapan pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta juga wajib diketahui calon penerima.
Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 di Jakarta Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
Melalui Instagram resmi Kemnaker, ada beberapa tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima.
Berikut tahapan pencairan BSU 2022 ke rekening bank penerima.
1. Merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022
2. Mengajukan dan merevisi anggaran dengan Kementerian Keuangan
3. Mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Kesehatan
4. Berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur
Itulah kabar terbaru mengenai BSU 2022 berdasarkan pernyataan resmi Menaker Ida Fauziyah.*** (Annisa Nur Fadillah/Ayo Bandung)

Share this article
Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sudah lama menanti kabar pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta karena sudah ada.