AYOJAKARTA.COM--Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menimbulkan polemik di masyarakat.
Masyarakat menilai tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo Cs tidaklah adil.
Terutama tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Polemik yang timbul di masyarakat menyebabkan Kejaksaan Agung RI angkat bicara tentang dasar-dasar penetapan tuntutan kepada para terdakwa.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Jumat (26/1/2023) Kejagung menghargai berbagai komentar pro dan kontra di masyarakat.
"Kami sangat menghargai berbagai komentar di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan." Kata Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI tersebut mengungkapkan jika penetapan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan.
"Kemudian penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan kepada para terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," ungkapnya
Ketut juga menambahkan jika persyaratan yang digunakan sebagai pertimbangan adalah dari sisi pelaku, korban, dan peran dari masing-masing terdakwa.
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung juga mengatakan jika rasa keadilan yang berkembang di masyarakat juga menjadi dasar pertimbangan.
Seperti yang diketahui, para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.
Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehingga dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana." ungkap Ketut.
Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena merupakan eksekutor.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tidak secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.
Akan tetapi ketiga terdakwa tersebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha untuk mencegah atau menghalanginya sehingga dituntut 8 tahun penjara.
"Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tapi tidak berusaha untuk mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelasnya.
Sedangkan perihal status Justice collaborator dari Richard Eliezer yang direkomendasikan oleh LPSK, Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa telah terakomodir dalam surat tuntutan.
"Rekomendasi dari LPSK terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan Justice collaborator telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual." katanya.
Ketut menegaskan jika Richard Eliezer merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
"Karena adanya rekomendasi sebagai Justice collaborator dan bersikap kooperatif dan berkata jujur selama persidangan maka tuntutan yang diberikan lebih ringan dari Ferdy Sambo," tegasnya.
"Jika tidak maka Richard Eliezer akan menerima tuntutan yang sama dengan Ferdy Sambo," tambah Ketut Sumedana."
Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu.
"Dalam UU No. 31 tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 tidak secara tegas dijelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah termasuk ke dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,"ujar Ketut Sumedana.***

Share this article
Kejagung menghargai berbagai pro dan kontra di masyarakat terkait tuntutan hukuman Ferdy Sambo CS, namun dijelaskan dasar penetapannya