AYOJAKARTA.COM – Jutek Bongso yang merupakan kuasa hukum enam terpidana kasus sejoli Vina-Eky yakin bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap.
Kepada awak media, Jutek Bongso menyebut bahwa penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky bukan karena pembunuhan berencana melainkan kecelakaan lalu lintas tunggal.
Adapun keterlibatan enam terpidana dalam kasus kematian Vina-Eky, menurut Jutek Bongso lebih disebabkan oleh adanya tekanan psikis dan fisik sehingga terpaksa mengakui.
Selain sosok Iptu Rudiana dan Gugun Gumilar, nama Aris Santoso alias Aris Papua juga disebut-sebut sebagai pelaku tindak penganiayaan paling kejam selama masa penyidikan.
Pernyataan terkaita perilaku oknum petugas polisi tersebut, sempat disampaikan oleh Aldi saat menjadi saksi di persidangan Saka Tatal dan enam terpidana.
Sehubungan dengan kesaksian yang telah disampaikan oleh Aldi, melalui siaran khusus Aris Santoso menyanggah pernyataan tersebut.
Selain tidak mengenal sosok Aldi dan para terpidana, Aris Papua juga mengklaim tidak mengetahui perihal kasus tewasnya Vina karena tidak pernah tugas bersama Iptu Rudiana.
“Saya menerangkan bahwa saya tidak pernah dinas di Polres Cirebon Kota, sampai saat ini saya dinas di Polresta Cirebon yang berada di Sumber,” jelas Aris, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Senin, 30 September 2024.
Menurut Jutek, pasangan Vina dan Eky tewas setelah keduanya menabrak tiang lampu jalan raya akibat sepeda motor yang dikendarai Eky berjalan secara tidak wajar.
“Menurut orang yang melihat, dia mengatakan Eky menabrak trotoar ketika dia standing, jungkir balik, tubuhnya menabrak tiang lampu,” jelas Jutek.
Anggapan bahwa penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky tersebut disebabkan peristiwa kecelakaan tunggal juga diperkuat oleh keadaan sepeda motor milik Eky.
Karena itu, Jutek meyakini bahwa status hukum enam terpida yang merupakan kliennya perlu dipertimbangkan segera ulang untuk bisa dibebaskan.
Menyikapi pernyataan saksi Aldi dan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina-Eky tersebut, Elza Syarief selaku kuasa hukum Iptu Rudiana memberi tanggapan.
Menurut Elza, seorang kuasa hukum tidak seharusnya dengan mudah menetapkan seseorang untuk menjadi saksi terlebih dijadikan sebagai novum.
Seorang saksi, menurut Elza harus memenuhi sejumlah persyaratan atau verifikasi sehingga informasi yang disampaikan tidak membias serta dapat dipercaya.
Kesaksian para saksi baru yang saat ini banyak bermunculan, menurut Elza merupakan upaya segelintir orang membangun opini publik untuk menekan psikologis hakim.
Terkait keberadaan sepeda motor Vina-Eky di malam kejadian, menurut Elza hal tersebut merupakan bentuk pengalihan atau distraksi yang memang sengaja dilakukan pelaku.
“Kalau korban ditinggalkan di tempat pembunuhan, nggak sampai sehari udah tertangkap karena lokasinya dekat dengan rumah mereka,” jelas Elza.***

Share this article
Jutek Bongso yang merupakan kuasa hukum enam terpidana kasus sejoli Vina-Eky yakin bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap.