AYOJAKARTA.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kasus perwira Paspampres Mayor Infantri BF yang diduga memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infantri 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER, diusut tuntas.
Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu langsung direspons oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo, mengungkapkan oknum perwira Paspampres BF berpangkat mayor yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Letda Caj sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka,” ujar Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 November 2022, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Murka: Kronologi Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Namun, Letjen Chandra belum bisa menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik, menurut dia, masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
Mayor Infanteri BF disebut-sebut kini sudah ditahan di Mako Paspampres, Jakarta, untuk menjalani proses hukum.
Kronologi Kejadian
Laporan dari suara.com, jaringan Ayo Media Network, menyebut bahwa Mayor Infanteri BF dan GER berangkat ke Bali untuk menjalani tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Tepat pada Selasa 15 November 2022 malam, korban tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali, lantaran merasakan tidak enak badan.
Saat beristirahat di kamar, Letda Caj (K) GER mendengar bel berbunyi. Meski sedang tidak fit, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.
“Ada perlu apa?" tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF.
Mayor Infanteri BF mengaku hendak membicarakan koordinasi kegiatan pengamanan kegiatan KTT G20. Oleh karena korban dalam kondisi yang tidak fit, Mayor Infanteri BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.
Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.
Akan tetapi, Letda Caj GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. Mayor Infanteri BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.
Letda Caj GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari Mayor Infanteri BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga Mayor Infanteri BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
Letda Caj GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum berjalan.
“Sementara ditahan di Mako (Paspampres),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat 2 November 2022.
Jenderal Andika Murka
Kasus dugaan pemerkosaan oleh Mayor Infantri BF terhadap Letda GER sudah sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota Paspampres berpangkat mayor tersebut.
“Sudah proses hukum, langsung,” ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis 1 November 2022.
Jenderal Andika juga meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Jenderal Andika
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkap Panglima TNI.
Jenderal Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oelh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.
Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Jenderal Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Share this article
Perwira Paspampres BF berpangkat mayor yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Letda Caj sudah ditetapkan sebagai tersangka.