AYOJAKARTA.COM - Kenaikan UMP 2023 sangatlah dinanti oleh para pekerja memasuki penghujung tahun 2022.
Kemnaker sudah memastikan bahwa UMP akan naik pada tahun depan yang mana tersisa sebulan lagi menuju tahun baru 2023.
Meskipun sudah dipastikan meningkat setiap tahun, pengumuman nominal kenaikan UMP 2023 selalu ditunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para buruh.
Dikutip ayojakarta.com dari kemnaker.go.id pada Kamis 17 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah batas minimum upah yang harus dibayarkan kepada buruh/karyawan pekerja di sebuah provinsi di Indonesia.
Penetapan kenaikan UMP semua wilayah berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga: Fitur Polling WhatsApp Bisa Dijajal di Indonesia, Udah Coba?
Lalu bagaimanakah cara menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi di sebuah provinsi?
Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Nantinya hasil perhitungan akan disahkan melalui keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Jadwal resmi penetapan UMP 2023 diprediksi akan dilakukan pada 21 November 2022 yang mana sisa menghitung hari atau selambatnya 30 November 2022.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”, tambahnya.
“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut”, imbuhnya.
Baca Juga: Belum Tahu Mekanisme Pembayaran BSU Kemnaker 2022? Simak di Sini Rincian Lengkapnya
Sementara itu, menurut hasil dari data kemnaker.go.id, besaran UMP Jakarta 2022 yang mana adalah UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp 4.641.854.
Hal ini disahkan pada Februari 2022 lalu dan bersumber dari Ditjen, PHI dan JSK, serta Kemnaker.
UMP terendah pada 2022 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.812.935,43 berdasarkan sumber yang sama.***

Share this article
Kabar gembira, Kemnaker memutuskan UMP 2023 naik, berikut daftar nominal lengkapnya, berapa daerahmu?