AYOJAKARTA.COM--PNS menjadi salah satu pekerjaan yang paling didambakan oleh sebagian orang.
Bukan tanpa alasan, gaji PNS yang cenderung stabil membuat banyak orang tergiur untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah ini.
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan yang membuat penghasilannya semakin besar.
Tak hanya itu saja, gaji PNS juga tetap akan dibayarkan setelah mereka pensiun dan tidak bekerja lagi.
Lalu, sebenarnya berapa sih besar gaji dari seorang PNS? Apakah menjadi seorang PNS membuat hidup pasti sejahtera?.
Baca Juga: Calon Pensiunan PNS Wilayah Jakarta Dibekali dengan Ilmu Kewirausahaan Oleh bank bjb
Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas secara detail berkaitan dengan gaji PNS 2022.
Bagi kalian yang penasaran atau berencana untuk menjadi PNS, silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk membuat pertimbangan ke depannya!
Gaji PNS tahun 2022 ditetapkan dengan dasar hukum yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Wah, Raffi Ahmad Cari Asisten Baru untuk Menangani Pekerjaan, Ini Syarat Lowongannya!
Adapun jumlah besaran gaji pokok tiap pegawai berdasarkan golongan dan masa kerjanya adalah sebagai berikut, seperti dilansir dari Gaji PNS 2022 per Bulan Golongan IA sampai IVE Lengkap Tunjangan, Segini yang Didapat
Golongan IA mendapat Rp1.560.800 – Rp2.335.800, IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900, IC Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan ID Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Baca Juga: Viral Atasan Persulit Resign hingga Tahan Gaji Karyawan
Golongan IIA mendapat Rp2.022.200 – Rp3.373.600, IIB Rp2.208.400 – Rp3.516.300, IIC Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan IID Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Golongan IIIA mendapat Rp2.579.400 – Rp4.236.400, IIIB Rp2.688.500 – Rp4.415.600, IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan IIID Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
Golongan IVA mendapat Rp3.044.300 – Rp5.000.000, IVB Rp3.173.100 – Rp5.211.500, IVC Rp3.307.300 – Rp5.431.900, IVD Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan IVE mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Baca Juga: Gabriel Martinelli Mau Gaji 200 Ribu Poundsterling Per Minggu di Arsenal Atas Kontrak Baru
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang juga akan dijumlahkan tiap bulannya.
Adapun tunjangan PNS yang pertama berupa tunjangan suami/istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah.
Baca Juga: CPNS 2022 Sudah Resmi Dibuka, Inilah Perkiraan Jadwal Penerimaan PPPK!
Tambahan penghasilan ini bisa diberikan pada bulan berikutnya sejak pernikahan terbukti dengan surat keterangan atau surat nikah dari seorang pegawai dengan pasangannya.
Tunjangan ini juga dapat dihentikan, pada bulan berikutnya setelah ada laporan pereraian atau pasangan yang meninggal dengan bukti akta cerai dari pengadilan atau surat kematian.
Selanjutnya, ada juga tunjangan anak yang didapatkan oleh PNS sebesar 2% dari gaji pokoknya.
Baca Juga: Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!
Tambahan penghasilan dari anak ini diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat.
Ada juga ketentuan dari tunjangan ini yaitu anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah dengan surat keterangan.
Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per jiwa atau 10kg beras per bulan.
Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar CPNS PPPK Guru dan Non Guru 2022, Jangan Terlewatkan!
Kemudian, PNS juga mendapatkan tunjangan fungsional umum yang ditetapkan berdasarkan jabatannya.
Misalnya, pada golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, dan III Rp185.000.
Tak hanya itu saja, PNS juga mendapatkan tunjangan makan sesuai dengan jabatannya.
Misalnya, I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
Terakhir, seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda-beda setiap instansinya.
Baca Juga: Tok! Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Alasan dari BKN
Besaran dari tunjangan kinerja ini mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Itulah informasi yang bisa kami berikan berkaitan dengan gaji PNS 2022 serta tunjangan

Share this article
Berikut informasi tentang besaran gaji seorang PNS 2022 dilengkapi dengan berbagai tunjangan, Anda tertarik jadi PNS?