AYOJAKARTA.COM - Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini berkenaan dengan petunjuk teknis baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenai jumlah porsi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
BGN mengatur jumlah porsi per hari yang akan dimasak oleh SPPG akan dikurangi.
Selain itu proses memasak tidak boleh dilakukan sebelum pukul 12 malam.
Baca Juga: Lakukan Sosialisasi di SPPG Bekasi, BGN akan Membuat Sistem Arsitektur Digital, Apakah Itu?
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, untuk porsi makanan sendiri SPPG diminta untuk membuat 2.000 porsi makanan per hari.
Walaupun begitu, jumlah porsi yang ditentukan bisa berubah tergantung dari kebutuhan.
Juknis baru untuk SPPG dari BGN pun disebut Kepala BGN Dadan Hindayana akan diumumkan secepatnya.
Sebagai informasi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGn) Nanis S Deyang sempat menyebutkan Peraturan presiden (Perpres) tetntang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut akan segera disosialisasikan.
BGN pun diketahui baru-baru ini disebut meminta SPPG untuk memasak menggunakan air mineral dalam kemasan galon.
Ketentuan itu disebut agar kasus keracunan bisa dicegah.
Baca Juga: Mahfud MD dan Agus Pambagio Bongkar Kontrak Rahasia Kereta Cepat Indonesia–Tiongkok
SPPG di seluruh Indonesia pun wajib memiliki fasilitas pengelolaan air yang dilengkapi filter hingga teknologi sinar ultraviolet.
Sebagai informasi sempat terjadi kasus keracunan di Kabupaten Bandung Barat hingga korban hampir mencapai 2.000 murid.
Kejadian keracunan tersebut bahkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Berbagai aturan pun kini sedang banyak dibahas oleh BGN untuk mengurangi kasus keracunan makanan dengan dugaan MBG.***

Share this article
Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk SPPG di seluruh Indonesia