AYOJAKARTA.COM - Perjalanan panjang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo akan segera menuju babak akhir.
Seperti yang kita ketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencuat sejak bulan Juli tahun 2022 silam.
Saat ini kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut khususnya Ferdy Sambo telah menjalani proses persidangan.
Di mana proses persidangan telah masuk ke tahap duplik atau menyampaikan jawaban atas replik yang disampaikan oleh pihak JPU.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana seumur hidup.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo beserta tim Penasehat Hukum mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun nota pembelaan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo beserta penasihat hukum ditolak oleh pihak Jaksa dalam sidang replik.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/2023) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, diketahui Ferdy Sambo beserta Penasehat Hukumnya menyampaikan 3 poin penting dalam dupliknya.
Poin penting apa saja yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dan Penasehat Hukum dalam dupliknya tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Pledoi Ditolak! Jaksa Tegas Sebut Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Lakukan Kerja Sama yang Sempurna
Poin pertama dalam duplik Ferdy Sambo disampaikan oleh Kuasa Hukum adalah, “Menerima seluruh dalil duplik dari tim Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo.”
Kemudian poin yang kedua adalah, pihak Ferdy Sambo menolak semua replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dua menolak seluruh replik dari Penuntut Umum,” ungkap Kuasa Hukum Sambo.
Baca Juga: Sebut Bharada E Tembak Brigadir J karena Loyalitas ke Ferdy Sambo, Jaksa: Tak Ada Tanda Ini
Kemudian untuk poin ketiga dalam dupliknya tim Ferdy Sambo meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Tiga menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum pledoi tim Penasehat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023,” ujar Kuasa Hukum mantan Kadiv Propam tersebut.
Usai kuasa hukum membacakan duplik, Majelis Hakim kemudian menginformasikan jadwal sidang putusan untuk Ferdy Sambo.
“Baik tadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari,” ujar Majelis Hakim.
“Pada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan. Sidang perkara nomor 796 pit B 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan ditutup,” pungkas hakim.***

Share this article
Akhirnya penantian nasib Ferdy Sambo akan segera ditentukan, hakim akan bacakan vonis pada 13 Februari 2023.